Nasional

PT IMIP Buka Suara : Bandara Morowali Terdaftar Sah di Kemenhub!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memberikan klarifikasi resmi terkait status Bandara IMIP yang baru-baru ini menjadi sorotan tajam, termasuk dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengenai potensi tidak adanya petugas negara di dalamnya.

Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menegaskan bahwa Bandara IMIP adalah bandara khususyang telah memiliki legalitas dan terdaftar secara sah di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” kata Emilia singkat kepada detikcom, Rabu (26/11/2025).

Namun, saat disinggung lebih lanjut mengenai keberadaan atau perangkat negara, seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan petugas keamanan lainnya di dalam area bandara, Emilia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

Aturan Bandara Khusus dalam UU Penerbangan

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 yang diacu oleh PT IMIP, operasional bandar udara khusus memang diatur secara spesifik, yaitu pada Pasal 247 hingga Pasal 252.

Beberapa poin penting yang mengatur bandara khusus meliputi:

  • Izin Pembangunan : Pembangunan bandara khusus hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri Perhubungan, serta harus memenuhi syarat kepemilikan lahan dan rancangan teknik terinci.

  • Pengawasan : Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri.

  • Larangan Internasional : Bandara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, serta harus memperoleh izin Menteri.

  • Larangan Kepentingan Umum: Bandara khusus juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dengan izin Menteri.

Pasal 247 Ayat 3 menegaskan, “Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara (umum).”

Meskipun PT IMIP telah menegaskan legalitas bandara mereka sesuai regulasi Kemenhub, sorotan dari pejabat tinggi negara, seperti Menhan, mengindikasikan bahwa fokus masalah bukan lagi pada status izinnya, melainkan pada implementasi kedaulatan negara, khususnya terkait pengawasan Imigrasi dan Bea Cukai di lapangan. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top