Nasional

Rapat Komisi IX DPR dan IDI, Anggota Komisi IX DPR : Saya Menyampaikan Dua Kata, Bubarkan IDI…

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membahas soal pemecatan dokter Terawan Agus Putranto, di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin, 4 April 2022 / Foto : berisatu.com

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kisruh yang terjadi antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto mendapat respons luar biasa dari masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat minta agar IDI dibubarkan saja.

“Saya menyampaikan mulai dari dua kata dulu, bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, bukan dari Rahmad Handoyo tapi itu rakyat, suara trending topic, itu suara netizen. Begitu menggelora bubarkan IDI. Saya kaget ada apa sampai sebegininya. Saya mencintai IDI dan keluarga sebagian dekat dengan IDI,” ujar anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Gedung Nusantara I, Senin (4/4/2022) kemarin, dikutip dari beritasatu.com, Selasa 5 April 2022.

Menurut Rahmad, respons masyarakat karena menilai ada ketidakadilan atas pemecatan dokter Terawan sebagai anggota IDI secara permanen karena dinilai melanggar kode etik.

Pada kesempatan sama, Rahmad membandingkan sanksi terhadap dokter Terawan dan kepada anggota IDI lainnya yang terlibat bermain mata dengan perusahan farmasi. Menurutnya, hal tersebut juga melanggar etika profesi tapi mereka masih bebas hingga saat ini.

Selain itu, Rahmad juga menyoroti, kebijakan IDI yang memberi sanksi terhadap salah satu dokter alumni luar negeri yang tidak bisa praktik karena tidak mendapatkan izin dari IDI. Pasalnya, dokter tersebut mendapatkan peringatan keras karena salah memberi obat untuk pasien yang harus melakukan operasi usus buntu, sehingga tidak jadi dioperasi.

“Diberi peringatan dan tidak bisa praktik, dan dia pergi ke Israel untuk keilmuan yang lain. Inilah suara ketidakadilan dari rakyat,” ucapnya.

Rahmad menuturkan IDI harus mengedepankan adat ketimuran untuk menyelesaikan kisruh dengan dokter Terawan. Dalam hal ini, meski IDI memiliki kekuasaan, sebaiknya dipergunakan sebaik mungkin dan menyelesaikan kasus yang ada secara kekeluargaan dan bermartabat.

Selain itu, IDI harus fokus pada hal lain seperti mengurus kesejahteraan anggota, masalah hukum dan kebutuhan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago juga menyarankan hal serupa, yakni agar IDI sebaiknya dibubarkan saja.

Merespons suara minor tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan IDI akan tetap ada untuk masyarakat Indonesia.

Adib menuturkan berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi ada PU Nomor 15, PU Nomor 10/PU Nomor 15 Tahun 2017 juga yang memperkuat posisi daripada IDI.

“Saya kira, hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan organisasi di dalam kaitan dengan negara juga disebutkan Undang-Undang Praktik Kedokteran hasil keputusan MK juga saya kira IDI tetap akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top