Ekonomi

Ratusan Warga “Geruduk” KLHK, Salahkan Pencabutan Izin Tambang PT GKP

Aliansi Wawonii Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu (12/11/2025).

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ratusan warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Mereka menempuh perjalanan jauh untuk menuntut solusi atas lumpuhnya ekonomi daerah mereka setelah izin kehutanan perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dicabut.

Berhentinya operasi perusahaan tersebut dituding telah mematikan denyut nadi perekonomian di pulau kecil itu.

Warung dan Usaha Kos Tutup

Koordinator Aksi Massa, Devan, menyuarakan keputusasaan warga yang kehilangan mata pencaharian. Menurutnya, keberadaan PT GKP selama ini telah memicu pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan.

“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta mencari keadilan. Sejak GKP beroperasi, warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup, pendapatan warga menurun, bagaimana kami ini makan?” ujar Devan dalam orasinya.

Aliansi tersebut mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk menerbitkan izin baru atau kebijakan khusus yang memungkinkan PT GKP kembali beroperasi.

Mereka juga menuntut kemudahan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) agar investasi di pulau tersebut tidak berhenti.

“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tetapi untuk mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi di daerah kami,” tegas Devan.

KLHK : Pencabutan Berdasar Putusan MA

Dalam audiensi, perwakilan Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa mereka tidak bisa berbuat banyak. Pencabutan izin tersebut, menurut mereka, adalah murni eksekusi hukum.

Faisal, perwakilan dari Direktorat Planologi KLHK, menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH PT GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan memang diajukan oleh warga juga,” ujar Faisal di hadapan peserta audiensi.

Dilema Warga

Di satu sisi, ada putusan hukum yang menghentikan tambang. Di sisi lain, ada warga yang merasakan manfaat langsung dari kehadiran perusahaan.

Rio Labarase, seorang warga dari Desa Roko-roko, bahkan menuding ada politisi lokal, Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Sahidin, yang membuat masyarakat bimbang dengan isu pencemaran lingkungan.

Rio mengklaim bahwa PT GKP justru telah berkontribusi besar pada pembangunan infrastruktur dasar yang selama ini absen di pulau tersebut.

“Faktanya, PT GKP dua tahun berturut-turut dapat penghargaan lingkungan dan tetap melakukan reklamasi. Perusahaan telah membantu memperbaiki infrastruktur yang rusak seperti jalan desa dan pembangunan menara BTS,” kata Rio.

“Karena memang masyarakat sana itu bisa merasakan manfaat masuknya investasi di sana. Sinyal, listrik itu baru ada ketika perusahaan ini masuk,” tambahnya. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top