Nasional

Resahkan Warga, Juru Parkir Liar Terancam 9 Tahun Penjara

Gambar Ilustrasi Parkir Liar di Depan Mall Panakkukang Makassar

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Fenomena juru parkir (jukir) liar di Indonesia kini semakin menjamur. Tidak hanya di minimarket, keberadaan mereka kini merambah hingga ke toko-toko kecil dan ruko di pinggir jalan. Praktik pungutan ilegal ini pun dipastikan melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.

Dikutip dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir seharusnya berada di bawah wewenang pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Perhubungan. Petugas resmi yang ditunjuk wajib memiliki identitas, seragam, dan memberikan karcis retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ancaman Pidana Pemerasan

Praktik jukir liar yang sering kali diwarnai dengan pemaksaan tarif dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pelaku yang melakukan ancaman atau kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dapat dijatuhi hukuman penjara.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selain itu, pungutan tanpa izin ini juga bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan karena merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik.

Penindakan Tegas di Lapangan

Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Selain sanksi administrasi oleh Satpol PP, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) di berbagai daerah mulai memperketat pengawasan.

Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum tegas bagi jukir liar yang meresahkan.

“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Syafrin.

Satgas Saber Pungli

Upaya pemberantasan ini juga diperkuat dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli. Aturan ini mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di daerah-daerah guna menangani praktik pungutan liar, termasuk parkir ilegal yang telah menjadi keluhan massal masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap petugas parkir yang tidak memiliki atribut resmi dan tidak memberikan karcis, guna mendukung transparansi pendapatan daerah dan ketertiban umum. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top