Nasional

Resmi! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN dan Perusahaan Swasta

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik di perusahaan negara maupun swasta.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (28/8).

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lain
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.

Hakim anggota Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar wakil menteri dapat fokus sepenuhnya pada tugas kementerian. “Jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu,” ujarnya.

Menurut Enny, putusan ini sejalan dengan norma yang ada di UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang juga melarang anggota komisaris rangkap jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan masa tenggang atau grace period selama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Hal ini agar implementasi putusan dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan ketidakpastian.

Meskipun demikian, putusan ini diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Daniel berpendapat bahwa pendirian MK sebelumnya seharusnya dipertahankan, sementara Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah seharusnya mendengarkan keterangan dari pembentuk undang-undang dan pihak-pihak yang terdampak, mengingat perkara ini diuji secara cepat hanya melalui dua kali sidang tanpa mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR.(**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top