JAKARTA, EDUNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan ini menjadi tonggak bersejarah karena mengubah status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-4 masa persidangan 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, serta perwakilan pemerintah seperti Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, yang memaparkan poin-poin substansi dalam revisi UU tersebut. Setelah itu, pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Dewan.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun.
Secara serentak, seluruh anggota Dewan menjawab “Setuju,” yang kemudian diikuti dengan ketukan palu pengesahan.
Marwan Dasopang menjelaskan, perubahan mendasar dalam revisi ini adalah penggantian frasa “badan” menjadi “kementerian”. Ia juga menegaskan bahwa revisi UU ini tidak menghapus kuota petugas haji di daerah, melainkan hanya membatasinya untuk mengurangi kuota jemaah yang digunakan oleh petugas.
Dengan disahkannya UU ini, pemerintah akan segera memproses Peraturan Presiden (Perpres) untuk resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa penyusunan Perpres sedang dikerjakan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
