Nasional

Rugikan Negara 100 Miliar, KPK Periksa Mantan Vice Presiden PT Antam Tbk

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan kerja sama antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengelolaan anoda logam. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam Ariyanto Budi Santoso, Selasa (2/5/2023).

“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran saksi dalam memberikan persetujuan kerjasama antara Antam dengan PT Loco Montrado atas rekomendasi tersangka DM (General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).

Ali enggan memerinci lebih lanjut persetujuan kerja sama yang diusut penyidik. Tupoksi Ariyanto Saam menjadi Vice President Operation UBPP LM PT Antam juga didalami.

General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Permasalahan ini bermula ketika unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kontrak karya terkait pemurnian emas mentah dengan beberapa perusahaan.

Saat kerja sama itu berlangsung, Dodi enggan menggunakan jasa perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak.

Dodi lantas memilih PT Loco Montrado untuk bekerja sama dalam proyek itu. Dia bahkan tidak melaporkan langkah tersebut kepada direksi PT Antam Tbk.

Ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan PT Loco Montrado. Pertama, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.

PT Loco Montrado juga diketahui tidak memiliki sertifikat internasional. Kejanggalan lain yakni kontrak dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. PT Loco Montrado diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang sejatinya dilarang.

Karena itulah keuangan negara ditaksir merugi Rp100,7 miliar. Angka itu didapatkan dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top