JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Agus Irwanto, mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu hingga Minggu (19/7) jumlah pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi sudah mencapai 27.000 pelanggar dengan pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker.
“Dari seminggu ini, pelanggaran masih cukup besar. Ada 27.000 lebih pelanggaran (PSBB) yang dilakukan oleh masyarakat. Mayoritas tidak menggunakan masker,” kata Agus saat diwawancarai wartawan, di Jakarta, Minggu (19/7/2020).
Sebanyak 27.000 pelanggar itu ditemukan di tempat-tempat yang diawasi oleh Satpol PP mulai dari pasar, trotoar, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan.
“Kita langsung tindak. Tindakannya adalah denda. Denda dengan membayar Rp250.000, lalu ada juga denda kerja sosial selama dua jam,” kata Agus.
Meski demikian, kata dia, rupanya sanksi tidak membuat warga Jakarta untuk taat menggunakan masker sesuai anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Ia mencontohkan meski kawasan Sudirman-MH Thamrin tidak digunakan sebagai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), namun tetap banyak masyarakat yang datang ke pusat Ibu Kota itu dan banyak yang didapati tak menggunakan masker.
“Di Thamrin sampai 1000 (pelanggaran). Pelanggaran paling banyak di sekitar Monas, Patung Kuda (Arjuna Wiwaha). Terbanyak tidak pakai masker,” kata Agus.
Asal tau saja, saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1 diperpanjang untuk 14 hari lagi setelah Gubernur DKI Jakarta resmi mengumumkannya pada Kamis (16/7), terhitung mulai tanggal 17 Juli 2020.
Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.
Dalam Pergub 41 Tahun 2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar sesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal. Adapun dari 27 ribu pelanggar tersebut, kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda uang sebanyak 1.824 orang.
Kemudian untuk sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte lebih kurang sebanyak 25.180 orang.
