JAKARTA, EDUNEWS.ID– Proses hukum terkait fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari Bank DKI Jakarta terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Langkah aparat penegak hukum yang menarik kebijakan perbankan ke ranah pidana memicu kekhawatiran akan adanya praktik kriminalisasi yang dapat merusak tatanan perbankan nasional.
Direktur Nusantara Impact Center (NIC), Mahfut Khanafi, menilai bahwa pemberian kredit adalah aktivitas bisnis yang sudah dipagari oleh regulasi ketat, mulai dari prinsip kehati-hatian (5C dan 3 Pilar) hingga pengawasan internal. Menurutnya, menyeret diskresi perbankan ke meja hijau tanpa bukti pidana yang konkret adalah langkah yang berbahaya.
Kritik Atas Logika Dakwaan
Mahfut mempertanyakan dasar logika jaksa dalam mendakwa adanya “rekayasa” atau “persekongkolan” jika para direksi yang bersangkutan bahkan tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan debitur.
“Dimana logika dan akal sehatnya? Jika ketentuan bank membolehkan pengambilan kebijakan atas diskresi yang diatur internal, mengapa aparat hukum masuk terlalu jauh ke ranah perdata tersebut? Apalagi dalam dakwaan tidak ditemukan adanya suap atau pemalsuan yang dilakukan oleh Pak Babay maupun direktur BPD lainnya,” tegas Mahfut di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hukum, lanjut Mahfut, seharusnya bekerja secara objektif dan adil. Menghukum pihak yang tidak memiliki tindakan pidana nyata merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai prinsip hukum itu sendiri.
Risiko Terhadap Sektor Riil
NIC mengingatkan bahwa jika tren kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut, dampaknya akan sangat terasa pada stabilitas ekonomi nasional. Para bankir di bank daerah (BPD) maupun nasional (BUMN) akan merasa dihantui ketakutan dalam menyalurkan pembiayaan, terutama kepada sektor industri padat karya.
“Kondisi ini bisa menciptakan preseden buruk. Bankir yang bersih sekalipun akan ragu mendukung pembangunan ekonomi karena risiko tinggi ditarik ke ranah pidana meski mereka bekerja sesuai aturan bank,” jelas Mantan Ketua Umum PB HMI tersebut.
Kedepankan Audit Profesional
Mahfut Khanafi mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan melalui penilaian profesional dan audit yang transparan, bukan sekadar pendekatan pidana yang dipaksakan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk melibatkan otoritas terkait, akademisi, dan praktisi perbankan guna menjamin due process of law.
“Transparansi dan dialog antar-pemangku kepentingan menjadi kunci. Kasus ini harus menjadi momentum memperkuat tata kelola, bukan malah melemahkan keberanian lembaga keuangan dalam mendukung ekonomi nasional,” pungkasnya. (*)
