Ekonomi

Sidang Kasus Sritex: Saksi Kunci Pastikan Babay Farid Wazdi Tak Lakukan Intervensi

SEMARANG, EDUNEWS.ID – Fakta baru terungkap dalam persidangan lanjutan kasus kredit PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (4/2/2026).

Empat saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan yang memperjelas posisi mantan direksi, Babay Farid Wazdi (BFW), dalam proses penyaluran kredit tersebut.

Dalam persidangan tersebut, para saksi secara tegas menyatakan bahwa tidak ada intervensi maupun arahan khusus dari jajaran direksi, termasuk BFW, terkait proses administrasi hingga pencairan dana.

Inisiasi Kredit Murni dari Cabang
Saksi EW, yang menjabat sebagai Kepala Cabang (Kacab) Solo pada tahun 2020, membeberkan bahwa usulan kredit Sritex murni berasal dari inisiatif kantor cabang. Setelah melakukan kunjungan lapangan (On the Spot/OTS) pada Juni 2020, pihaknya menilai PT Sritex layak mendapatkan kredit karena kondisi perusahaan yang sangat aktif dengan puluhan ribu karyawan.

“Saksi EW mengungkapkan tidak pernah ada intervensi atau kehadiran direksi, termasuk Babay Farid Wazdi, pada proses ini,” ungkap Tim Kuasa Hukum BFW dalam keterangan tertulisnya.

EW meneruskan usulan tersebut ke grup bisnis kantor pusat (KMN) semata-mata karena melihat potensi bisnis yang riil di lapangan.

Kelalaian Monitoring di Tingkat Administrasi

Alih-alih menemukan keterlibatan direksi, persidangan justru mengungkap adanya mata rantai yang terputus di level operasional. Tiga saksi dari grup Administrasi Kredit (ADK), yakni FSP, HH, dan AN, mengakui adanya kelemahan dalam monitoring persyaratan kredit.

Terungkap bahwa grup ADK tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap invoice yang menjadi dokumen syarat pencairan, melainkan hanya melakukan pengecekan daftar (check list). Hal inilah yang menyebabkan invoice yang diduga palsu bisa lolos dari pantauan tanpa adanya dokumen call memo dari grup KMN dan RKT.
Alasan Pencairan Cepat
Saksi FSP (Kepala Grup ADK) mengakui di depan hakim bahwa keputusan mencairkan kredit pada Senin, 26 Oktober 2020—hanya selang satu hari kerja setelah disetujui komite—didasari oleh pertimbangan target divisi bisnis dan efisiensi biaya bunga.

Meskipun secara prosedur internal harus ada laporan tertulis jika terdapat kendala dokumen (seperti belum adanya bukti verifikasi invoice), pihak ADK tetap melanjutkan proses pencairan tanpa melaporkan kendala tersebut kepada Komite Kredit.

Penegasan Kuasa Hukum
Menanggapi fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum BFW yang terdiri dari MRP Lawfirm dan LBH AP Muhammadiyah menyatakan bahwa perkara ini seharusnya dilihat secara jernih berdasarkan struktur kewenangan di bank.

“Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa (BFW) melakukan tindakan di luar kewenangan atau melampaui tugas jabatannya,” tegas tim hukum.

Mereka menilai seluruh proses penarikan kredit telah dituangkan dalam mekanisme internal yang terdokumentasi, dan BFW bertindak sepenuhnya dalam koridor aturan yang berlaku.

Dengan terungkapnya fakta bahwa pencairan dilakukan oleh unit terkait tanpa intervensi direksi, pihak kuasa hukum optimis pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif dan adil. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top