News

Skandal Rp8 Miliar Mantan Sekprov Sulsel Menggugat, Pemprov Balik Serang : Tanpa Dasar Hukum!

MAKASSAR, EDUNEWS.ID– Tuntutan hak kepegawaian fantastis senilai lebih dari Rp8 miliar dari mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, yang dinonaktifkan pada akhir 2022, mendapat respons tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Pemprov Sulsel membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang sah untuk melakukan pembayaran sesuai tuntutan Abdul Hayat Gani.

Abdul Hayat Gani sebelumnya mendesak Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN), mengklaim dirinya belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain sejak dinonaktifkan. Total gaji dan tunjangan yang disebutkan belum dibayarkan selama masa nonaktifnya mencapai Rp8.038.270.000. Pernyataan Hayat Gani ini pun memicu respons cepat dari Pemprov Sulsel.

Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Ada SK Pengangkatan Kembali sebagai Sekda

Menanggapi polemik ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Dr. Jufri Rahman, didampingi Kepala Biro Hukum Herwin Firmansyah dan Plt. Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele, pada Senin (17/6/2025) memberikan penjelasan resmi.

Jufri Rahman menegaskan bahwa Abdul Hayat Gani tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden (SK Presiden) tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.

“Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekda. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda,” kata Jufri Rahman.

Menurut Jufri Rahman, berdasarkan ketentuan, syarat untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang harus ada dasar hukum pengangkatan yang jelas. Tunjangan Sekda yang dimaksudkan, karena menggunakan uang negara, tentu harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan harus ada dasar hukum yang jelas apabila mau dibayarkan.

“Sehingga Saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan Hak Kepegawaian sebagai ASN dengan Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur,” jelas Jufri Rahman.

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.25/61/2022, tanggal 13 Desember 2022. Kemudian, ia juga memegang jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama (Es. II A) / Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Alasan Penundaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

Jufri Rahman juga menjelaskan alasan mengapa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan pada saat Abdul Hayat menduduki jabatan sebagai Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur. Pemberian TPP ASN didasari oleh dua aturan utama.

Pertama, Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Pasal 32, yang menyatakan bahwa dokumen evaluasi kinerja pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja, selain itu, Kepmendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Ini perlu disampaikan, karena Abdul Hayat tidak melakukan penyusunan, pengisian dan pengajuan sasaran serta realisasi kinerja Pegawai melalui Sistem eKinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Kepegawaian Daerah,” jelas Jufri Rahman.

Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 10 bulan berjalan, sebagaimana diatur pada Pasal 14 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara.

Ketiadaan Dasar Hukum Pengeluaran Negara

Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah, menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Dalam hal permasalahan Abdul Hayat Gani, sebagaimana penegasan surat BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 30 April 2025, Abdul Hayat hanya memegang 2 (dua) SK, yaitu SK sebagai Pelaksana dan SK sebagai Staf Ahli. SK pengangkatan sebagai Sekda ataupun SK pembatalan Keppres pemberhentian beliau sebagai Sekda sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan sampai sekarang belum diterbitkan.

“Sehingga Pemprov Sulsel tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana tuntutan beliau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Herwin.

Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan lebih jauh terkait pemberian TPP, bahwa selain mengacu pada Pergub, juga mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020. Aturan tersebut menyatakan bahwa pembayaran TPP ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja, yang mencakup pelaksanaan tugas dan penilaian dari Pejabat Penilai terhadap pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top