News

Soal Nasabah Diminta Ganti Rugi dan Bebaskan Bank dari Tuntutan Hukum, Begini Kata BCA

Bank BCA

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kasus driver Ojol korban pembobolan rekening di Makassar masih berlanjut. Seperti diberitakan sebelumnya, driver bernama Dimas ini memiliki dua persoalan.

Pertama, rekeningnya dibobol dan membuatnya kehilangan sejumlah uang. Kedua, akunnya juga dilaporkan oleh seseorang atas dugaan penipuan. Hal ini pun membuat rekeningnya diblokir untuk sementara.

Saat Dimas meminta rekeningnya kembali dibuka, pegawai Bank BCA Ratulangi memintanya membayar ganti rugi terlebih dahulu atas laporan penipuan terhadap akunnya.

Dimas yang merasa dirinya juga korban, tidak bersedia membayar ganti rugi. Akhirnya bank meminta Dimas untuk membuat klarifikasi kronologis yang juga memuat pernyataan bahwa dirinya membebaskan BCA dari tuntutan apapun di kemudian hari.

Karena dirasa janggal, Dimas batal menyerahkan surat klarifikasi tersebut kepada bank. Alhasil, hingga saat ini rekeningnya belum bisa diakses.

Klarifikasi BCA Ratulangi

Pimpinan Bank BCA KCP Ratulangi, Yolanda, memberi konfirmasi soal kasus ini saat diwawancarai oleh wartawan edunews.id di kantor Bank BCA Ratulangi, Kamis (10/3/2022).

Dengan didampingi dua pegawai bagian CSO (Customer Service Officer), Dia membenarkan adanya permintaan menulis klarifikasi kronologis yang memuat pernyataan membebaskan BCA dari tuntutan.

“Segala pernyataan atau kronologis selalu ada itu di paling bawah. BCA kan cuma mediasi. Kalau kronologisnya salah, kita tidak tanggung jawab. Kita juga tidak terlibat dalam transaksinya dengan pihak luar itu,” terangnya.

Pihaknya juga meluruskan soal permintaan ganti rugi yang sempat dilayangkan kepada Dimas.

“Saat itu tidak ada paksaan dari kita untuk langsung mengganti. Saya juga sambil menelpon ke Halo BCA menjelaskan bahwa Dimas juga korban. Makanya kita kasih solusi buat menulis surat kronologi,” sambung pegawai CSO yang kerap disapa Gia.

Terakhir, Dimas disarankan menyetor surat klarifikasi kronologis sesuai permintaan BCA. Pihak bank pun berjanji akan melakukan mediasi ke Halo BCA agar rekening Dimas dapat diakses kembali.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top