JAKARTA, EDUNEWS.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, berkomentar terkait wacana tarif tunggal iuran BPJS usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang.
Wacana tersebut bermula dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Sementara itu, Direktur Utama BPJS menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif.
Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya. Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan menerapkan konsep gotong royong.
Konsep gotong royong yang dimaksud oleh Ghufron ialah mereka yang mampu, tetap membayar lebih besar. Dengan begitu, masyarakat kurang mampu yang tergabung di kelas 3 terbantu dengan membayar lebih terjangkau atau dibayarkan oleh negara.
“Kalau iuran nilainya sama, gotong-royongnya di mana? Namanya gotong royong, yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit, miskin sekali dibayar negara,” ungkap Ghufron, Jumat (17/5/2024).
Ia tidak menutup kemungkinan nantinya besaran iuran kelas 3 bisa saja naik usai KRIS berlaku. Namun, Ghufron belum bisa mengatakan secara rinci terkait potensi kenaikan tarif tersebut.
“Kenaikan boleh, atau lebih bagus. Tidak juga, boleh, dengan strategi yang lain. Tapi yang jelas ini menunggu evaluasi,” kata Ghufron.
Ghufron mengungkapkan evaluasi baru akan dilakukan usai KRIS resmi berlaku 30 Juni 2025 mendatang.
Pertama kali wacana tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan usai KRIS berlaku diungkapkan oleh Budi Gunadi Sadikin, dimana akan dilakukan secara bertahap.
“Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” ungkap Budi, Kamis (16/5/2024).
Budi mengaku saat ini sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan dan tidak lama lagi sudah selesai. Hal itu sedang dibicarakan dengan sejumlah pihak ungkapnya.
“Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” ungkapnya.
Sumber: cnnindonesia
