Nasional

Sungai dan Lahan Warga Luwu Timur Diduga Tercemar Akibat Kebocoran Pipa PT Vale Indonesia

LUWU TIMUR, EDUNEWS.ID – Aktivitas PT Vale Indonesia Tbk kembali menjadi sorotan publik dan lembaga lingkungan terkait dugaan pencemaran lingkungan di area konsesi mereka, khususnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Insiden kebocoran pipa yang membawa minyak pelumas (Marine Fuel Oil/MFO) diduga kuat telah mencemari sungai-sungai, area persawahan, hingga muara Danau Towuti.

Insiden kebocoran yang dilaporkan terjadi sejak Agustus 2025 ini telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat, terutama petani yang menggantungkan hidup pada aliran sungai dan irigasi.

Dampak Serius pada Pertanian dan Lingkungan

Korban terdampak, khususnya petani di Kecamatan Towuti, mengeluhkan kerugian besar karena lahan pertanian mereka tidak dapat diolah. Sisa minyak yang mencemari sungai dan sawah telah memaksa warga menutup sumber air irigasi di musim tanam.

“Kami dari petani tidak bisa mengolah lahan, karena hampir semua sungai di sekitarnya masih ada tumpahan minyak,” ungkap salah satu perwakilan petani dari Desa Matompi, Hambrullah, seperti dikutip media setempat, baru-baru ini.

Lembaga lingkungan, seperti Solidaritas Rakyat Korban PT Vale (SORAK) dan WALHI Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup rakyat dan kelestarian alam. WALHI Sulsel mendesak PT Vale untuk bertanggung jawab penuh dan membuka informasi publik terkait pengelolaan limbah dan insiden tersebut.

Kompensasi Belum Tuntas, Tuntutan Penegakan Hukum Menguat

Hampir dua bulan pasca-insiden kebocoran terjadi (sejak Agustus 2025), masyarakat terdampak masih menanti kejelasan kompensasi yang dijanjikan perusahaan. Pihak PT Vale sendiri melalui keterangan resminya menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan kejadian lama yang sudah tertangani oleh Tim Emergency Response Group (ERG), yang telah melakukan penyedotan dan pembersihan area terkontaminasi. Perusahaan juga berkomitmen mempercepat proses penyaluran dana kompensasi hingga Januari 2026.

Meskipun demikian, desakan penegakan hukum terhadap PT Vale terus menguat. Koalisi masyarakat sipil menuntut agar pemerintah daerah dan pusat melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas terhadap kelalaian mitigasi risiko lingkungan yang ditimbulkan. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top