Hukum

Tak Terima Vonis Hakim, Pengacara Terdakwa Penipuan 1 Miliar Nyatakan akan Banding!

Adv. Tb MA Rahmatullah SH dan Win Febriansyah SH dari LBH Kesultanan Banten Indonesia

JAKARTA, EDUNEWS.ID- Terdakwa tindak pidana penipuan, salah satu warga Keagungan, Taman Sari Jakarta Barat, inisial ‘MS’ divonis 2.5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (12/7/2022).

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa dalam hal ini pengacara ‘MS’, Rahmatullah saat dikonfirmasi oleh redaksi edunews.id membantah jika kliennya bersalah atas kasus penipuan tersebut.

Rahmatullah pun mengungkapkan jika kliennya, setelah berdiskusi dengan para pengacaranya menyatakan siap untuk banding.

“Kita sudah fiks aman banding besok hari Kamis,” ucap Rahmatullah ke edunews.id, Rabu (13/7/2022)

“Intinya, kalau menurut kami pengacaranya, Adv. Tb MA Rahmatullah SH dan Win Febriansyah SH dari LBH Kesultanan Banten Indonesia, menyampaikan jika MS adalah korban karena juga dirugikan,” pungkas Rahmatullah.

Rahmatullah mengungkapkan, jika kliennya juga merupakan korban dalam perkara tindak pidana penipuan.

Pasalnya, uang senilai 1 miliar yang disebut-sebut dalam kasus tersebut tidak dinikmati oleh kliennya dan tidak terbukti di pengadilan ada aliran dana ke MS.
Rahmatullah mengungkapkan jika uang senilai 1 miliar justeru ditransfer ke rekening atas nama Iman Wahyudi.

“Iman Wahyudi yang sekarang kabur dan DPO,” katanya.

Sehingga kata dia, ‘MS’ juga menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh Iman Wahyudi.

“Dari sudut pandang kami MS adalah korban. Karena, aliran transfer ke iman Wahyudi. MS tidak menerima manfaat atau imbalan dari uang tersebut. Dan juga, tidak ada pembuktian di pengadilan jika ada aliran dana ke terdakwa,” bebernya.

HUKUM

Vonis Penjara 2,5 Tahun, Pengacara ‘MS’ Beberkan jika Kliennya adalah Korban!

ILUSTRASI

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Terdakwa tindak pidana penipuan warga Keagungan, Taman Sari Jakarta Barat, inisial ‘MS’ divonis 2.5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (12/7/2022).

Atas vonis yang diputuskan oleh majelis hakim, pihak terdakwa dalam hal ini pengacara ‘MS’, Rahmatullah saat dikonfirmasi oleh redaksi edunews.id membantah jika kliennya bersalah atas kasus penipuan tersebut.

Rahmatullah mengungkapkan, jika kliennya juga merupakan korban dalam perkara tindak pidana penipuan.

Pasalnya, uang senilai 1 miliar yang disebut-sebut dalam kasus tersebut tidak dinikmati oleh kliennya dan tidak terbukti di pengadilan ada aliran dana ke ‘MS’.

Rahmatullah mengungkapkan jika uang senilai 1 miliar justeru ditransfer ke rekening atas nama Iman Wahyudi.

“Iman Wahyudi yang sekarang kabur dan DPO,” kata Pengacara MS, Rahmatullah saat memberikan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya.

Sehingga kata dia, ‘MS’ juga menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh Iman Wahyudi.

“Dari sudut pandang kami MS adalah korban. Karena, aliran transfer ke iman Wahyudi. MS tidak menerima manfaat atau imbalan dari uang tersebut. Dan juga, tidak ada pembuktian di pengadilan jika ada aliran dana ke terdakwa,” bebernya.

Sehingga, atas dasar tersebut, kuasa hukum MS berencana akan melakukan banding menyikapi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Kami sudah berunding, kami putuskan banding pada hari kamis besok” ucapnya.

“Intinya, kalau menurut kami pengacaranya, Adv. Tb MA Rahmatullah SH dan Win Febriansyah SH dari LBH Kesultanan Banten Indonesia, menyampaikan jika MS adalah korban karena juga dirugikan,” pungkas Rahmatullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, MS dinyatakan bersalah sahndan meyakinan melakukan tindak pidana penipuan terhadap rekannya yang juga warga Jakarta Barat atas nama Darwis.

Vonis MS dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (12/7/2022).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muslim Saragih dengan hukuman dua tahun enam bulan kurangan penjara,” kata Majelis Hakim.

Pada persidangan sebelumnya, pihak terdakwa mengajukan eksepsi namun oleh majelis Hakim dinyatakan ditolak.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim lebih ringan menjatuhkan vonis dari tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa tiga tahun penjara.

Terdakwa sendiri oleh majelis hakim dikenakan pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)  sebagai dasar hukum tindakan pidana penipuan.

Hal yang memberatkan bagi MS adalah tindakan terdakwa merugikan saksi korban dalam hal ini Darwis, sementara hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan, pemuka agama dan menjadi tulang punggung keluarga yang menanggung 8 orang anak.

MS sendiri selama ini dikenal sebagai rekan saksi korban yang juga selama ini punya hubungan layaknya guru dan murid.

Atas vonis tersebut terdakwa MS dinyatakan oleh majelis hakim tetap ditahan.

Sementara itu, ‘MS’ saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim terkait putusan tersebut menyatakan masih memikirkan apakah menerima atau akan melakukan banding.

”Masih pikir-pikir,” kata MS melalui zoom meeting.

Menurut pengakuan saksi korban, kasus ini bermula saat sekira tahun 2018  bertempat di salah satu masjid di Taman Sari Jakarta Barat, saudara ‘MS’ mengumumkan kepada Pengurus Yayasan Masjid dan DKM Masjid bahwa ada proyek di Medan untuk pembebasan lahan dimana dalam proyek tersebut membutuhkan dana, dimana dana tersebut akan kembali dalam jangka waktu tiga bulan. Atas dasar hal itu salah satu warga yang juga jamaah masjid tersebut, H Darwis bersedia meminjamkan dana sebesar 500 juta yang akan digunakan pada proyek tersebut.

MS juga menjanjikan pembagian keuntungan dalam proyek tersebut sebesar 30 persen ke H Darwis.

Namun, pada sekira Maret 2019, MS kembali meminta tambahan dana sebesar 500 juta untuk kebutuhan proyek tersebut, sehingga H Darwis kembali mentransfer uang sebesar 500 juta ke rekening atas nama Iman Wahyudi.

Sehingga, dalam kasus tersebut H Darwis merasa dirugikan sebesar 1 Miliar dan menjadi dasar H Darwis melaporkan perbuatan MS ke aparat penegak hukum.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top