BOGOR, EDUNEWS.ID-Bupati Bogor Ade Yasin melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor menerima parsel atau bingkisan Lebaran 2022.
Dikatakan, pelarangan tersebut sudah diatur pemerintah pusat yang tertuang dalam surat edaran. Sehingga, pihaknya harus menjalankan aturan tersebut.
“Soal itu sudah ada larangannya dari pemerintah pusat, sehingga kita harus menjalankannya,” kata Ade, Jumat (22/4/2022)
Ia menjelaskan, ASN dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja, termasuk parsel Lebaran dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
“Jelas itu ada larangannya juga bagi ASN menerima parsel atau bingkisan. Jadi, kita ikuti aturan yang telah dibuat pemerintah pusat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, menegaskan, ASN tidak boleh menerima hadiah Lebaran seperti parsel dari siapa pun yang ada hubungannya dengan pekerjaan. Sebab, itu termasuk gratifikasi.
“ASN seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi apa pun bentuknya, baik besar maupun kecil. Termasuk parsel yang namanya gratifikasi itu dilarang,” katanya.
Bagi ASN yang sudah terlanjur menerima parsel Lebaran harus melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terdapat dalam setiap kementerian/lembaga.
“Sebaiknya dilaporkan ke unit pelaporan gratifikasi, di setiap kantor seharusnya ada,” katanya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, pada Pasal 4 angka 8 dinyatakan bahwa ASN dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
“Kalau keluarga mau ngasih apa saja ya boleh. Anaknya ke orang tuanya atau sebaliknya, suami ke istri atau sebaliknya,” jelasnya.
Ade Yasin juga melarang ASN di lingkungan Pemkab Bogor menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Ade menegaskan aturan itu berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PAN-RB).
