MAJENE, EDUNEWS.ID – Warga Kabupaten Majene melaporkan Wakil Ketua DPRD Junaedi terkait dugaan penyerobotan lahan sawah.
Adapun pemilik lahan tersebut bernama Muhammad Yadul.
“Masalah penyerobotan lahan, sedikit ji karena hanya sebidang saja dari sekian kapling, cuman satu kapling yang di ini (diakui milik Junaedi),” ujar Yadul kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Yadul mengaku melaporkan legislator Gerindra itu ke polisi pada awal Januari 2025.
Sawah yang diklaim milik Junaedi itu berada di Lingkungan Banua, Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda, Majene.
Menurut Yadul, kepemilikan sawah tersebut memang sempat bersengketa. Namun ia menyebut pihak keluarga telah memenangkan perkara status kepemilikan sawah itu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Majene hingga terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA).
“Cuman saya kan mengacu kepada putusan yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, putusan dari Pengadilan Negeri Majene, terus banding, terus Mahkamah Agung dan sudah lama (dieksekusi putusan tersebut),” terangnya.
Yadul yang juga menjabat Kepala Lingkungan Banua itu mengaku tidak mengetahui pasti alasan Junaedi mengklaim lahan sawah miliknya. Namun ia mendapat informasi jika Junaedi menyebut lahan sawah itu merupakan warisan keluarganya.
“Saya nda tau pastinya (alasan Junaedi), 2 saya dengar alasannya, satu mengatakan dari bapaknya, satu mengatakan dari neneknya, alasannya seperti itu. Jadi saya sampaikan kalau memang anu (warisan) dari neneknya, tolong kalau dipanggil (polisi) bawa sertifikatnya,” ucapnya.
Sejauh ini kata dia, polisi telah meninjau lokasi lahan sawah yang diklaim Junaedi. Dia berharap agar kasus ini dapat segera selesai lantaran lahan tersebut sudah 3 musim tidak dikelola.
“Sudah 3 musim tanam tidak dikelola (ini lahan sawah). Saya berharap semoga cepat selesai dengan baik, dan kita tetap mengacu pada hukum yang berlaku,” jelasnya.
