JAKARTA, EDUNEWS.ID-Wasekjend DPP Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Polda Banten terhadap buruh yang diduga melakulan perusakan dan penghinaan kepada Gubernur Banten pada saat aksi unjuk rasa menuntut revisi SK UMK 2022 beberapa waktu lalu.
“Polda Banten menetapakan enam buruh sebagai tersangka kasus perusakan dan penghinaan kepada gubernur banten WH saat aksi unjuk rasa menuntut revisi SK UMK 2022,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Dirinya mengatakan, Gubernur terlalu berlebihan melaporkan warganya ketika menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Sebagai seorang pemimpin harus menerima masukan dari seorang rakyat,” tutur Agus Setiawan.
Melihat kondisi seperti ini, kata Agus mengingatkan masa orde baru, dimana menyampaikan pendapat dimuka umum langsung ditindak.
“Melihat UUD 1945 pasal 28 naskah asli, kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” jelasnya.
Agus melanjutkan, selaku gubernur Banten, pengabdi rakyat mestinya dapat mencerminkan seorang kesatria yang demokratis dinegara demokrasi bukan membiarkan kegaduhan ini hingga berlarut-larut.
“Rakyat itu cermin pemimpinnya, jadi seharusnya sebagai seorang pemimpin dan negarawan, Gubernur Banten tak perlu bersikap arogan menghadapi persoalan ini, namun harus menggunakan pendekatan persuasif dan bangun komunikasi yang baik,” tutup Agus. (rls)
