Sosok

Erwin Moeslimin Singajuru, Karir dan Jejak Pemikirannya

Erwin Moeslimin Singajuru

Oleh: Zuhad Aji Firmantoro

EDUNEWS.ID-Bangsa Indonesia dianugerahi tokoh besar dan negarawan yang berlimpah. Masa depan negeri ini sangat cerah. Tidak perlu cemas kekurangan figur publik. Salah satunya adalah Erwin Moeslimin Singajuru. Ia seorang aktivis sekaligus politisi kelahiran Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Lahir pada 28 Maret 1959, Erwin menginjak usia yang ke-62. Pengalamannya sudah sangat matang. Menjadi Staff Khusus Menko Polhukam (2019-2024), Anggota Subtim I Tim Pengkaji UU Informasi dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam (2021), dan Anggota Komisi VIII dan II DPR RI (2014-2019).

Tidak hanya itu saja, Erwin juga Anggota Pansus RUU Pemilu (2016-2017), Anggota Badan Musyawarah (BAMUS) DPR RI (2-11-2014), Tim Delegasi Indonesia Badan Kerjasama Antar Parlemen (2012), dan Wakil Ketua Pansus Lintas Komisi tentang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (2012).

Di awal-awal era Reformasi, Erwin menjadi Anggota Panitia Adhoc 2 Badan Pekerja MPR RI sebagai Ketua Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (1999-2001), Anggota MPR/DPR RI (1999-2004), dan Wakil Sekretaris MPR RI Fraksi PDI Perjuangan (2000-2004).

Karir politik Erwin yang begitu gemilang bukan hasil bim-salabim. Perjuangan, pengorbanan dan pengabdiannya kepada bangsa sudah dijalani sejak era Orde Baru. Tempaan keras Orba memberinya mentalitas yang kuat. Inilah modal awal yang begitu berharga sebelum terjun ke dunia polik.

Erwin sempat menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UII (1985-1987), Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Yogyakarta (1985-1987), Pendiri Majelis Penyelamat Organisasi HMI (1986), Ketua Umum Dewan Mahasiswa (DEMA) UII (1987-1989), dan Anggota Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (1990-2003).

Pengalaman matang selama menjadi mahasiswa mendorong Erwin terjun di organisasi politik. Ia menjadi pendiri Banteng Muda Indonesia (2000-2004), Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan (2005-2010), Tim Pendiri Baitul Muslimin Indonesia/BAMUSI (2007), Ketua BAMUSI Bidang Politik (2010-2015), dan Penasehat PP BAMUSI (2015-sekarang).

Sepanjang mengabdi di organisasi politik maupun non-politik, Erwin menorehkan tinta emas. Tangan besi rezim Orde Baru harus dihadapinya dengan tabah dan berani. Aparat Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Laksus Kopkamtib) Korem 072/Pamungkus empat kali menahan Erwin.

Tuduhan yang dilayangkan melabeli Erwin anti-Pancasila dan berniat mendirikan Negara Islam. Pada tahun 1985, rezim Orba mewajibkan Parpol dan Ormas menerapkan Asas Tunggal Pancasila. Semua organisasi Islam, termasuk HMI, melakukan penolakan. Tuduhan pemerintah kala itu sangat tidak berdasar, karenanya Erwin berkali-kali dibebaskan.

Erwin memiliki sudut pandang yang progresif. Menurutnya, dengan menjadikan Pancasila sebagai Asas Tunggal sama saja dengan menjadikannya ideologi sempit. Makna Pancasila hanya akan didominasi oleh tafsir rezim. Bila ini terjadi, rezim Orba akan memakai Pancasila untuk memberangus lawan politiknya.

Perjuangan Erwin menolak Asas Tunggal Pancasila pun kandas pada tahun 1986. Saat itu, Kongres HMI ke-16 di Padang memilih M. Saleh Khalid sebagai Formatur Ketua Umum PB HMI 1986-1988. Saleh Khalid menggantikan Harry Azhar Aziz. Sejak itu, bibit pendirian Majelis Penyelamat Organisasi (MPO), yang masih memegang Islam sebagai asas, mulai tumbuh.

Selain melawan proyek Orba terkait Pancasila, Erwin juga melawan liberalisasi ekonomi.  Pada tahun 1988, terbitlah Paket Kebijakan Oktober (Pakto ‘88). Paket ini merupakan aturan paling liberal sepanjang sejarah perbankan Indonesia. Hanya bermodalkan Rp. 10 miliar pada tahun 1988, siapapun boleh mendirikan Bank baru. Saat itu, Orba memang sangat intim dengan Amerika.

Era terus berlalu. Idealisme Erwin tidak pernah goyah. Pada Februari 2019, Erwin mengusulkan pendirian Mahkamah Pemilu (MP) di bawah kekuasaan Yudikatif. MP bertugas mengadili sengketa hasil pemilu. Tidak saja mengandalkan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Erwin melihat, pada era reformasi ini, arus utama korupsi periodik pemerintahan adalah Pemilu. Jika ditemukan bukti praktik politik uang oleh salah satu partai politik, MP bisa menjatuhkan denda, diskualifikasi calon, bahkan membubarkan parpol. Dengan begitu, perjuangan melawan korupsi sejak era Orde Baru sampai Reformasi menemukan payung hukum terbesarnya. Tampak sekali spirit Erwin memperjuangkan pemberantasan korupsi dari akar paling dalamnya,

Pengetahuan luas Erwin tentang hukum berasal dari profesi kepengacaraannya. Pada tahun 1989, ia menjadi advokat. Kemudian pada tahun 2001, mendirikan firma hukum bersama Ari Yusuf Amir dan Umar Husin. Firma tersebut diberi nama Ari Yusuf Singajuru & Partners. Spesialisasi firma hukum ini antara lain: permasalahan investasi, keuangan, perbankan, pasar modal, perseroan, kepailitan, perdagangan luar dan dalamnegeri, hak cipta dan merk, SDM dan ketenagakerjaan, properti, infrastruktur, pertambangan, keimigrasian, arbitrase, agraria, tata ruan, lingkungan hidup, korupsi kejahatan terorganisir, ligitasi, non-ligitasi, dan penyelesaian sengketa.

Erwin Moeslimin Singajuru merupakan figur harapan bangsa di masa mendatang. Jejak karier dan pemikirannya yang penuh kebaruan patut ditiru oleh setiap anak bangsa yang ingin mengabdikan dirinya kepada kepentingan umat, bangsa dan negara: melawan korupsi, kolusi, nepotisme, dan liberalisasi ekonomi.[]

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top