JAKARTA, EDUNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengetuk palu tanda disahkannya RUU (Rancangan Undang Undang) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang Undang, Selasa (12/4/2022).
Setelah 10 tahun sejak diusulkan pertama kali oleh Komnas Perempuan, baru pada Sidang Paripurna kali ini, pembahasan RUU TPKS minim resistensi dan perdebatan.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin Sidang Paripurna.
Serentak, pertanyaan tersebut dijawab oleh peserta sidang, “Setuju!” yang selanjutnya disambut tepuk tangan meriah oleh para anggota dewan, serta aktivis dari komunitas pendukung RUU TPKS yang sempat hadir.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, mengungkapkan kelegaannya atas pengesahan RUU ini.
“Undang undang ini berpihak pada korban. Akhirnya aparat memiliki payung hukum yang selama ini tidak ada untuk menangani kekerasan seksual,” ujarnya.
Sementara itu, diketahui hanya ada satu fraksi yang konsisten menolak tegas disahkannya RUU ini, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal ini disebabkan beberapa hal, termasuk adanya muatan dalam RUU tersebut yang dinilai PKS tidak layak untuk dimasukkan.
