MAKASSAR, EDUNEWS.ID – “Jika investor melakukan investasi di Kabupaten Sinjai, bukan tidak mungkin menciptakan ketimpangan ekonomi antara sektor-sektor yang menerima investasi dan sektor-sektor lainnya dalam perekonomian negara”, ujar Ikra menyoal kedatangan investor asing di Sinjai.
Belum lama ini, Andi Seto Asapa selaku Bupati Kabupaten Sinjai menerima langsung kedatangan investor asing asal Korea Selatan di Rujab (Rumah Jabatan) pada Kamis malam (29/6/2023).
Pada saat itu juga keluar pernyataan Andi Seto Asapa mengenai keterbukaan menerima investor asing. Hal tersebut menuai kritikan dari PK (Pimpinan Komisariat) IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) FIS-H (Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum) UNM (Universitas Negeri Makassar).
Pasalnya Ikra selaku Kabid (Ketua Bidang) Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik menilai fenomena ini merupakan imbas dari pengesahan UU Cipta Kerja.
“Setelah disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuat WNA (Warga Negara Asing) bisa membuka usaha seluas-luasnya di indonesia”, ujar Ikra saat dihubungi, pada Minggu (2/7/2023).
Lebih lanjut Ia menjelaskan kalau warga dan investor lokal akan berpotensi disisihkan dan terpinggirkan.
“Investasi asing yang terkonsentrasi dalam sektor-sektor tertentu, seperti industri ekspor, dapat mengabaikan sektor-sektor lain seperti pertanian atau industri lokal, yang dapat menyebabkan ketimpangan dalam pembangunan ekonomi”, lanjutnya.
Maka Ikra dengan tegas menekankan bahwa Pemkab (Pemerintah Kabupaten) perlu mempertimbangkan posisi masyarakat, apalagi dari sisi kesejahteraannya.
“Olehnya itu, pemerintah tidak boleh begitu saja menerima investor asing tersebut, mengingat perlu banyak pertimbangan yang perlu dilakukan agar terciptanya kesejahteraan masyarakat”, tegasnya.
Di samping itu, Ikra mengingatkan bahwa jangan sampai kelestarian lingkungan diabaikan oleh investor asing karena terlalu sibuk meraup keuntungan.
“Hal yang disayangkan apabila pemerintah memberikan kemudahan bagi investor asing untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan kelestarian alam Kab. Sinjai”, ucap Ikra.
Akhir kata, Ikra menyarankan agar Pemkab lebih memperhatikan warga lokal dibandingkan investor asing yang tidak jarang merusak lingkungan.
“Pemerintah juga harusnya lebih memperhatikan investor lokal serta usaha kecil-menengah dengan memberikan perhatian lebih demi tercapainya kesejahteraan masyarakat”, harapnya.
