MAKASSAR, EDUNEWS.ID– Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengimbau kepada seluruh warganya untuk melaksanakan shalat ied Adha di rumah. Salat di Masjid dan lapangan ditiadakan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang melarang pelaksanaan Idul Adha di zona berbahaya seperti zona merah dan oranye.
Karena Makassar saat ini sudah masuk zona merah maka saat di Masjid dan lapangan terbuka yang mengumpulkan jemaah yang banyak ditiadakan.
“Merujuk surat edaran dari Menteri Agama yang melarang penyelenggaraan salat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan, dianjurkan salat Idul Adha di rumah saja,” kata Danny, Sabtu (17/7/2021).
Danny mengungkapkan, keputusan ini bukan dari Pemerintah Kota Makassar saja, namun melibatkan organisasi Islam, ulama, dan imam masjid. Termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar.
“Salat Idul Adha itu sunah, wajib adalah menyelamatkan jiwa manusia, maka saya bersama Forkopimda berunding dan memutuskan mengikuti secara utuh surat edaran Menteri Agama tentang salat Idul Adha di zona oranye dan zona merah, yaitu salat Id di rumah saja,” ujar Danny.
Keputusan Walikota tersebut juga sudah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan nomor 400/399/Kesra/VII/2021, menyebutkan salah satu poin dengan mempertimbangkan kajian teknis protokol kesehatan, kondisi zona pandemi kota Makassar saat ini berstatus Zona Merah.
“Kondisi Zona Pandemi Kota Makassar pada saat ini dari zona orange menjadi Zone Merah,” bunyi Surat edaran tersebut yang beredar pada Sabtu (17/7/2021) malam.
Dalam SE tersebut, juga disebutkan eskalasi paparan covid-19 sampai saat ini terdapat 340 orang terpapar covid-19 (perbandingan pada saat shalat hari raya idul Fitri 1442 H/2021 M hanya 12 orang).
Sementara, kecepatan penularan Covid-19 terdeteksi 11 orang menyebarkan varia delta (berdasarkan datan bulan Juni 2021)
Dengan memperhatikan pendapat para alim ulama tentang pentingnya mendahulukan yang wajib yaitu keselamatan ummat dan sesuai SE Menag maka shalat idul adha ditiadakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla. (red)
