Nasional

Pengamat Nilai Kemunduran Rektor UI dari Wakomut BRI Bisa jadi Akal-akalan

EDUNEWS.ID – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang telah menyatakan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI harus bisa memastikan bahwa dia tidak akan kembali jadi pejabat BUMN.

Penegasan penting lantaran Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI telah direvisi oleh Presiden Joko Widodo dan hanya melarang rektor menjabat sebagai direksi di BUMN.

Begitu tekan analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi mundurnya Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama (Wakomut) BRI.

“Rektor UI tidak cukup sekadar mundur dari jabatanya sebagai wakomut di BUMN, tetapi juga harus mundur dan jangan pernah kembali jadi komisaris. Kalau mundur untuk kembali itu namanya akal-akalan,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7/2021).

Ubedilah pun meminta Presiden Joko Widodo untuk kembali merevisi Statuta UI, khususnya pada Pasal 39 huruf C agar rektor dilarang menjadi komisaris di BUMN.

“Jika Statuta UI 2021 tidak direvisi, maka itu berpotensi rektor jadi komisaris lagi, dan itu namanya akal-akalan. Jadi biangnya ada di Peraturan Pemerintah 75/2021 tentang Statuta UI,” pungkas Ubedilah.

 

rmo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top