JAKARTA, EDUNEWS.ID– Hari ini, nasib eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah akan diputuskan oleh hakim terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah hari ini. Nurdin Abdullah akan divonis atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat juga akan divonis atas perkara yang sama pada hari ini. Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI.
“Benar hari ini sidang putusan untuk dua terdakwa tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Informasi yang dihimpun redaksi, pembacaan akan dilaksanakan pada pukul 14.00.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar akan membacakan putusan untuk terdakwa Edy Rahmat terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan pembacaan putusan untuk Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah akan mendengarkan putusan hakim dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Jaksa KPK telah melayangkan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah. Jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
