JAKARTA, EDUNEWS.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada saat periode Natal dan Tahun Baru dibatasi maksimal 50 orang.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Terkait dengan kegiatan Nataru, Presiden memberikan arahan bahwa kegiatan yang berkumpul dalam berbagai kegiatan maksimal 50 orang,” kata Airlangga Hartarto, dikutip Selasa (7/12/2021).
Airlangga menambahkan, kebijakan yang tersebut akan mengacu pada WHO.
“Kebijakan ini akan mengikuti pada level yang disesuaikan WHO, namun kegiatan akan dirinci,” urainya.
Baca juga : Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, ini Alasannya !
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengubah skema PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (7/12/2021) pagi.
Namun, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko memastikan tetap ada aturan yang diberlakukan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.
“PPKM level 3 dibatalkan. Di balik itu juga ada persyaratan bepergian harus gunakan PCR atau antigen, perkumpulan dibatasi hanya 50 orang, tidak ada hiburan dengan penonton, olahraga juga tidak ada penontonnya, banyak pembatasan,” terang Moeldoko saat ditemui wartawan di Solo, Selasa (7/12/2021).
