Nasional

Selama Nataru, Pelaku Perjalanan Darat Wajib Vaksin Lengkap!

Ilustrasi moda transportasi darat

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Regulasi tersebut salah satunya mengatur syarat pelaku perjalanan transportasi darat dan penyebrangan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (18/12/2021).

Selain itu, pelaku eprjalanan juga harus sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam. Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

“Ketentuan ini (wajib vaksin dan antigen) dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan tertinggal, terdepan, dan terluar maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” tutur Budi.

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, Budi menegaskan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Selain itu di wilayah aglomerasi juga tidak berlaku ketentuan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Lalu untuk pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun juga dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.  (int/rls)

Baca Juga :   Tindaklanjuti Perkembangan Proyek Kereta Api, Jurnalis Kesulitan Temui Kepala BPN Makassar
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com