MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Perpustakaan atau Taman Baca Kecamatan (TBK) di jalan Antang Raya Kecamatan Manggala Kota Makassar tampak miris dipandang dari luar.
Gembok dan rantai yang mengunci pagarnya sudah berkarat. Jendela jendelanya dibiarkan terbuka lebar. Buku buku yang ada di dalam tersusun rapi namun jelas berdebu.
Berdasarkan penelusuran edunews.id dan pengakuan beberapa warga, TBK tersebut sudah lama tidak beroperasi.
Dinas Perpustakaan (Dispus) Kota Makassar menyebut hal tersebut sudah berada dalam wewenang kecamatan.
“Sudah dilimpahkan sejak keluarnya SK Walikota Nomor 1187/131/KEP/VIII/ 2017 tanggal 2 Agustus 2017. Maka penyelenggaraan perpustakaan di bawah tanggung jawab Kecamatan dan selanjutnya pengelolaannya berpedoman dengan Perka Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 dan 7 Tahun 2017,” terang Pustakawan Tulus Wulan Juni saat dikonfirmasi di Kantor Dispus Makassar, Rabu (23/2/2022).
Tulus pun menegaskan bahwa perpustakaan tersebut merupakan aset kecamatan. Penganggaran pengelolaannya, termasuk honor petugas merupakan wewenang kecamatan.
“Hal ini sudah sering kita sosialisasikan dengan kecamatan dan kelurahan terkait wewenangnya. Kalau Dispus itu hanya sebatas pembinaan,” tukasnya.
