MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UH) menggelar Dialog Nasional secara daring, Rabu (09/03/2022).
Dialog ini mengangkat tema “PEMILU DITUNDA UNTUK SIAPA? : Konstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Ambisi Oligarki”.
Ketua umum IMM FH UH, Adinda menyampaikan perlunya perbincangan terkait penundaan Pemilu sebab banyaknya pro kontra yang terjadi. Dialog ini sekaligus menyemarakkan Dies Natalis FH UH yang ke-70.
Lebih lanjut, beberapa narasumber ahli yang dihadirkan memberikan pandangan terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
“Dalam hukum kita tidak melegitimasi tindakan ini. Lantas konstitusi mau diubah untuk melegitimasi tindakan tersebut dengan melanggar konstitusi. Itu adalah tindakan nyata pelecehan terhadap konstitusi secara berjamaah dan implikasinya dibatalkan sendiri oleh konstitusi,” tegas guru besar HTN UGM, Denny Indrayana.
Selanjutnya, Guspardi Gaus (Komisi II DPR RI Fraksi PAN) menyampaikan bahwa sejauh ini Komisi II DPR RI fokus persiapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
“Saya atas nama Komisi II DPR RI menyatakan tidak ada menerima pemberitahuan secara resmi terkait penundaan Pemilu. Itu hanya riak-riak yang terjadi di luar sana,” ungkapnya.
Narasumber lainnya, Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), menegaskan perlunya langkah menolak penundaan Pemilu sebab alasan pandemi dinilai tidak lagi relevan.
“Perludem menolak penundaan Pemilu dengan menggalang dukungan melalui petisi. Semoga para peserta disini mendukung langkah kami dalam link petisi tersebut,” harap Ninis, sapaan akrabnya.
Terakhir, Dosen Hukum Tata Negara Unhas, Fajlurrahman Jurdi memberikan catatan bahwa menunda Pemilu adalah kejahatan terhadap UUD NRI tahun 1945. Penundaan hanya dapat dilakukan hanya jika terjadi state of emergency.
“Demokrasi itu adalah Vox populi vox dei, bukan vox populi vox oligarchy. Karena itu dengarkan denyut nadi rakyat. Bukan ambisi sekelompok orang,” tandas mantan tenaga ahli anggota DPR RI itu.
