MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dalam setiap hubungan rumah tangga tidak dapat terlepas dari konflik antara anggota keluarga.
Tingginya angka janda di Kota Makassar disebabkan semakin meningkatnya kasus perceraian karena ketidakmampuan anggota keluarga dalam pemenuhan aspek ekonomi dan biologis.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Klas 1A Kota Makassar, sebanyam 2.635 kasus perceraian terjadi selama 2022.
Jika dirincikan, 2.024 diantaranya merupakan cerai gugat dimana pihak istri yang menuntut cerai.
Sementara, ada 611 kasus cerai talak (pihak suami mengajukan perceraian).
