MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Jumlah janda di Kota Makassar mengalami peningkatan.
Dari Januari-November, Pengadilan Agama (PA) klas 1A Makassar menyebut terdapat 2149 kasus perceraian, dengan rincian 1642 kasus cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) dan 507 kasus cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian).
Ribuan kasus tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi hingga perselingkuhan.
Fatimah selaku Panitera Muda Hukum mengatakan kasus cerai gugat dan kasus cerai talak yang telah dikabulkan pihak pengadilan agama sebanyak 1767 kasus.
“Iya ada 1767 kasus yang telah dikabulkan berdasarkan putusan terhitung sejak bulan Januari hingga 14 November,” ujar Fatimah, Kamis (16/11/2023).
Sebagai informasi, mayoritas perceraian melanda usia muda.