MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti LGBT oleh DPRD Kota Makassar masih pro kontra.
Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Muhammad Rhesa mengatakan hadirnya raperda akan menjadi legalitas pelarangan terhadap LGBT, khususnya di Kota Makassar.
“Raperda bisa menjadi alasan yang sah untuk menimbulkan dan memaksakan kepatuhan kepada kaum LGBT” ucapnya
Lebih lanjut, menurutnya jika Raperda Anti LGBT berangkat dari aspirasi maka kewenangan DPR untuk merumuskan.
“DPR harus memberi jaminan bahwa kaum LGBT hanya boleh ditindak oleh siapa, untuk indikator perilaku seperti apa, dan bagaimana bentuk penindakannya. Menurut saya, hal tersebut harus jelas agar tidak menimbulkan ruang konflik baru di kemudian hari” tutupnya
