MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Psikolog UNM, Astiti Tenriawaru Ahmad menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan Ponpes di Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Astiti mengatakan, kejahatan seperti pelecehan seksual bisa terjadi di semua tempat.
“Kasus yang ada menunjukkan bahwa peluang melakukan kejahatan bisa terjadi dimana saja, termasuk ditempat yang menurut sebagian besar orang itu aman,” kata Astiti saat dihubungi edunews.id, Selasa (13/2/2023).
Menurutnya, anak mesti mengetahui yang mana bagian privasi dirinya.
“Oleh karenanya, yang dibutuhkan adalah membekali setiap anak mengenai pengetahuan tentang bagian privasi yang harus dilindungi oleh dirinya sendiri,” jelasnya.
Dia juga menuturkan, perlunya kemampuan membela diri terutama pada situasi berbahaya.
“Selain itu anak juga perlu dibekali kemampuan membela diri terutama pada situasi berbahaya baik itu secara verbal maupun fisik,” sambungnya.
“Anak perlu dilatih untuk berani menyampaikan pendapatnya dan membela dirinya jika menurut mereka hal yang sedang dialami tidak sesuai dengan norma yang dipahami,” tambah Astiti.
Psikolog UNM tersebut mengatakan, bahwa pelaku pelecehan seksual tidak menutup kemungkinan adalah orang terdekat korban.
Astiti menegaskan peran orang tua juga menjadi kunci.
“Bagaimana dgn orang tua? komunikasi selalu menjadi kunci, orang tua perlu menjadi tempat terbaik anak dalam menceritakan segalanya, jadikan mereka nyaman dan aman saat berinteraksi sehingga kita memahami pengalaman yang dirasakan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah Ponpes di Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwatinya.
Tersangka berinisial JL menjalankan aksi bejatnya dengan memanggil para korban di ruang kerjanya.
Kompol Jamaluddin selaku Kasat Reskrim Polresta Mamuju mengatakan, kasus terungkap setelah korban kabur dari pondok dan mengadu ke orang tuanya.
“Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku MTS Kelas 2 hingga Madrasah Aliyah. Kejadian ini sudah berulang kali, dan pelaku melecehkan korban dengan menyentuh area sensitif. Aksinya dilakukan secara bergantian,” jelas Jamaluddin, Senin (12/2/2024).
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.
“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujar Jamaluddin.