DAERAH

Pemda Gowa Resmi Cabut Aturan Wajib Masker

Bupati Gowa menyerahkan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Masker, Kamis (16/2/2023)

GOWA, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa resmi mencabut peraturan wajib masker, di Gedung DPRD Gowa, Kamis (16/02/2023).

Pencabutan aturan tersebut melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2022 terkait wajib memakai Masker dan penerapan Protokol Kesehatan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

“Perda ini tetap berlaku sementara tidak ada lagi pembatasan, berarti tidak perlu lagi diberlakukan. Makanya kita dorong ke DPRD Gowa untuk dilakukan pencabutan,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Zulkifli S Alimuddin Tiro menjelaskan bahwa dengan adanya penyerahan Ranperda secara otomatis Perda Wajib Masker sudah dicabut.

“Masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa menggunakan masker lagi,” ungkapnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top