GOWA, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa resmi mencabut peraturan wajib masker, di Gedung DPRD Gowa, Kamis (16/02/2023).
Pencabutan aturan tersebut melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2022 terkait wajib memakai Masker dan penerapan Protokol Kesehatan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
“Perda ini tetap berlaku sementara tidak ada lagi pembatasan, berarti tidak perlu lagi diberlakukan. Makanya kita dorong ke DPRD Gowa untuk dilakukan pencabutan,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Zulkifli S Alimuddin Tiro menjelaskan bahwa dengan adanya penyerahan Ranperda secara otomatis Perda Wajib Masker sudah dicabut.
“Masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa menggunakan masker lagi,” ungkapnya.
