GOWA, EDUNEWS.ID – Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ramai-ramai mengembalikan uang sisa pembelian truk sampah yang diberikan oleh rekanan sebagai imbalan, Rabu (15/2/2023).
Pengembalian tersebut lantaran terindikasi hasil tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi, tiap kades menerima Rp 20 juta. Adapun total uang yang dikembalikan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa senilai Rp 580 juta.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah tersebut.
Salah satu kades di Gowa telah memberikan pengakuan. Putra Syarief selaku Kepala Desa Erelembang mengatakan mendapat uang tersebut dari tersangka yang merupakan penyedia truk sampah.
“Kita terima uang itu setelah ditelpon, katanya sebagai tanda terimakasih,” ungkapnya.
Syarief diberikan uang tersebut di pinggir jalan senilai Rp 29 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Adriani mengatakan para kades mengembalikan dana tersebut setelah adanya dugaan gratifikasi dalam pengadaan mobil truk sampah di 121 desa.
“Total uang negara yang dikembalikan yakni Rp580 juta,” jelasnya
Dari keterangannya, dari 92 kades yang menerima uang, 29 diantaranya telah mengembalikannya.
“Setiap kepala desa mengembalikan uang sebesar Rp20 juta,” lanjutnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar.
