JENEPONTO, EDUNEWS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan telah menetapkan besaran zakat fitrah.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Kabag Kesra, Kemenag, Ketua MUI dan Disperindag di Kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Selasa (21/3/2023).
Baznas menyimpulkan, per orang/jiwa harus membayar zakat fitrah sebesar 4 liter beras.
Namun jika ingin diuangkan, maka nominalnya senilai Rp 34 ribu per orang.
“Diutamakan beras sebanyak 4 liter per orang, apabila diuangkan maka per liter harga beras Rp 9 ribu jadi total Rp 34 ribu per orang,” kata Ketua Baznas Jeneponto, Maulana Askari.
Maulana menambahkan bahwa warga boleh membayar zakat berupa beras jagung.
“Boleh juga kalau beras jagung nominalnya Rp 32 ribu per 4 liter (satu orang), sedangkan zakat fidyah Rp 30 ribu per orang,” lanjutnya.
Adapun pengelolaan zakat akan dilakukan pengurus Masjid di wilayahnya masing-masing.
Sementara bagi ASN, telah disiapkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansinya masing-masing.
“Bila tidak, para ASN bisa menyerahkannya langsung ke Baznas tapi paling lambat empat hari sebelum perayaan idul fitri,” tutupnya.
