EDUNEWS.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pelita Bangsa, mendesak pihak rektorat untuk segera menuntaskan kasus ajakan staycation kepada salah satu karyawan yang bekerja disebuah perusahaan di Cikarang, dimana pelaku tersebut adalah salah satu dosen Universitas Pelita Bangsa.
Hal tersebut disampaikan Ketua PMII Komisariat UPB, Risma Dika Alvianti.
“Menanggapi hal ini kami mendesak pihak rektorat tidak boleh ambigu dan harus bersikap tegas serta membuat pernyataan yang jelas,” ucap Ketua Komisariat Risma, Minggu (14/5/2023).
Pihaknya juga meminta rektorat untuk segera memberhentikan dosen tersebut secara tidak hormat.
Menurutnya, perbuatan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Dan sudah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga sudah mencederai nama baik Kampus serta mahasiswa maupun mahasiswi Universitas Pelita Bangsa,” ucapnya.
Risma pun memastikan, PMII Komisariat Universitas Pelita Bangsa akan terus mengawal kasus yang tidak bermoral ini hingga para pelakunya diproses secara hukum.
“Agar kedepan hal tersebut tidak terjadi kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Pelita Bangsa,” tutup Risma.
