Wacana

Warga Polman Minta Kemenag dan Pemkab Evaluasi Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Surga Religi

Muh Mujazzir (pemegang pengeras suara)

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kabar mengagetkan kini datang dari pondok pesantren. Salah satu ustad, pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi, saat ini berada di penjara Polres Polman, Sulawesi Barat.

Ia mendekam di penjara sejak 11 Juli 2023 karena menjadi tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap santri di pondok pesantrennya.

Fenomena ini kemudian menuai sorotan publik. Salah satunya Muh Mujazzir, selaku kader GAM (Gerakan Aktivis Makassar), warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

“Saya turut prihatin melihat korban santri yang dicabuli oleh ustad yang di mana diketahui sang ustad atau pelaku punya penyakit bawaan yaitu menyukai sesama jenis”, ucap Mujazzir ke edunews.id via whatsapp, pada Kamis (20/7/2023)

Menurutnya, pesantren sebagai tempat menimbah ilmu dan meningkatkan keimanan telah tercoreng karena fenomena tersebut. Ia bahkan mengaku korban mengalami depresi berat atas pelecehan tersebut.

“Sangat disayangkan, karena yang kita ketahui bersama bahwa pesantren adalah tempat di mana kita menimbah ilmu dan memperkuat yang namanya iman dan agama. Tapi saat ini pesantren tersebut sudah terjadi kasus pencabulan dan pelaku adalah seorang ustad. Ini sangat disayangkan karena korban saat ini mengalami depresi”, tambahnya.

Ia menuturkan bahwa Kementerian Agama Kab. Polman harusnya mulai berbenah karena fenomena ini telah melanggar beberapa aturan. Di antaranya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2), UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Kepres No. 25 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konveksi Hak Anak, dan Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Tentunya berharap ini menjadi alarm dan evaluasi bersama kinerja Kementerian Agama Polman selaku institusi yang berwenang agar menjadi pembelajaran bersama agar hal ini tidak akan terjadi lagi”, jelas Mujazzir.

Mujazzir, yang juga mahasiswa hukum UMI, menyarankan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Polman untuk menindak lanjuti fenomena tersebut agar kasus lainnya dapat terungkap.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus memikirkan langkah konkrit untuk 7 korban, menurut pengakuan pelaku. Tentunya indikasi dapat bertambah ketika dilakukan assesment cepat”, pungkasnya.

Akhir kesempatan Ia juga menyampaikan agar pemerintah setempat harus menjamin hak hidup dan pendidikan yang layak bagi korban.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top