MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Proyek Strategi Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar rencananya bakal di groundbreaking atau peletakan batu pertama pada Desember 2023 oleh Presiden Jokowi.
Bau Asseng selaku Ketua Pemilihan Mitra Kerjasama Penyediaan Infrastruktur PSEL menyebut Konsorsium 4 SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co dan PT Grand Puri Indonesia menjadi pemenang Proyek.
Meski begitu, sampai saat ini proyek tersebut masih dinilai bermasalah berbagai pihak, terutama penolakan masyarakat Kecamatan Tamalanrea, dimana proyek bakal dibangun.
Penolakan tersebut lantaran kehadiran PSEL diduga merugikan mereka secara sosial dan ekonomi.
“Jangan lanjutkan proyek ini. Secara sosial kami belum bisa menerima hal itu,” kata Haidir Syam warga Tamalanrea dalam Dialog Publik Komunitas Pa’Kopi Makassar, Kamis (13/7/2023).
“Selain dampak sosial, tentu juga akan ada dampak finansial dan investasi bagi kami. Akan banyak investor yang sudah MoU dengan kami akan berpikir ulang bila PSEL jadi dipusatkan di Tamalanrea,” ujar Bambang Surantoyo selaku pebisnis kawasan Parangloe.
Dari sudut pandang akademisi, Arief Wicaksono menyebut proyek pemerintah seharusnya memprioritaskan kepentingan publik.
“Menurut saya proyek PSEL ini kajiannya harus lebih matang lagi, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari pemerintah seperti apa dampak sosial, ekonomi, bahkan politiknya,” jelas Arief.
Dengan pertimbangan tersebut, pembangunan PSEL ini ditolak keras, jika dibangun di Tamalanrea.
Nunung Dasniar selaku Anggota Komisi C DPRD Makassar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Makassar melakukan pengkajian ulang.
“Tapi kalau saya lihat dari Keppres itu sudah melanggar aturan dan sudah melanggar hukum. Jadi panitia tolong dikaji baik-baik lagi, terutama DLH,” ungkap Nunung dalam RDP, Rabu (26/7/2023).
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid meminta pemerintah menetapkan lokasi sesuai aturan.
“Ini kan persoalan letak, ada yang mau di Tamalanrea, di sisi lain kalau merujuk aturan (letaknya) di Tamangapa (Antang Kecamatan Manggala). Sampah kan di Tamangapa,” kata Adi.
Berbeda dengan warga Tamalanrea, warga Manggala justru mendesak PSEL dibangun di wilayahnya yakni TPA Antang Tamangapa.
Namun mereka menilai Pemerintah justru ngotot membangun di Tamalanrea.
Dalam persoalan di Manggala, RDP sudah pernah dilakukan tetapi tidak menuai hasil.
Warga Manggala yang tidak puas, kemudian memblokade TPA Antang.
Selain menolak pembangunan PSEL di Tamalanrea, mereka juga menuntut ganti rugi lahan.
“Sekarang berbicara PSEL, kalau berbicara orang Manggala mau menerima PSEL, karena berdasarkan regulasi yang ada. Perpres tahun 2015 sampai perpres 2021, terus turun ke Perda, terus turun kepada Walikota Makassar. Itu Perda Perwali itu menunjuk PSEL itu ada di Tamangapa,” kata Mursalim selaku warga Manggala.
Pandangan Mursalim sejalan dengan yang ditulis Yarifai Mappeaty, dia menyebut pembangunan PSEL seharusnya di TPA Antang, bukan di Tamalanrea.
“Sebaliknya, bagi warga Tamangapa. Proyek PSEL itu mestinya menjadi berkah bagi mereka, sehingga logis jika tidak terima dibangun di tempat lain. Mereka benar. Sebab seharusnya memang dibangun di Tamangapa. Hitung-hitung sebagai kompensasi bagi warga di sana, yang selama bertahun-tahun, kita “timpuk” dengan sampah busuk dan kotor,” tulis Yarifai dikutip edunews.id, Sabtu (16/12/2023).
“Lagi pula, pembangunan PSEL, idealnya, harus terintegrasi dengan TPA yang sudah ada. Sebab hal ini erat kaitannya dengan masalah operasional yang menekankan efisiensi. Oleh karena itu, sepanjang TPA bersangkutan masih memenuhi syarat teknis dan hukum, maka tidak ada alasan memindahkannya di tempat lain,” tambahnya.
Sementara pemerintah mengklaim penempatan PSEL di Tamalanrea telah sesuai dengan konsep tata ruang Kota Makassar.
“Namanya saja rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Makassar, jadi pembangunan itu merujuk kepada Perda. Termasuk dalam penentuan lokasi PSEL akan merujuk RTRW Makassar,” kata Plt Kadis Lingkungan Hidup Makassar, Ferdi Mochtar.
Walikota Makassar juga menegaskan pembangunan PSEL di Tamalanrea sudah sesuai dengan tata ruang.
“Untuk lokasi di Tamalanrea sesuai tata ruang, mau dimana, pokoknya sesuai tata ruang,” ucap Walikota Makassar.
Menurut pemerintah, PSEL merupakan proyek industri sehingga di bangun di Tamalanrea.
“Ini industri (PSEL). Kawasan Kecamatan Tamalanrea kan masuk kawasan industri,” ujar Danny Pomanto.
Dari informasi yang dihimpun edunews.id, PSEL bakal dibangun di Kawasan Pergudangan Parangloe Kecamatan Tamalanrea dengan anggaran 3 triliun yang dibebankan sepenuhnya ke investor.
Disamping perdebatan lokasi pembangunan proyek PSEL, Walhi Sulsel justru menilai proyek tersebut dapat menimbulkan racun.
“Secara substansi Walhi menolak keras pembakaran sampah untuk energi. Karena plastik juga memiliki kandungan beracun, yang kalau dibakar akan merusak kesehatan masyarakat sekitar,” tutur Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin.
Dengan belum tuntasnya berbagai persoalan dalam proses pembangunan PSEL, maka diprediksi proyek tersebut bakal tertunda bahkan batal dibangun.
