BALIKPAPAN, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap perempuan berinisial YR (24) lantaran menjual konten asusila di media sosial, Senin (4/3/2024).
Tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio di web milik pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone dan juga rekam jejak digital.
Pelaku mengaku sudah menjalakan aksinya sejak Januari – Februari 2024. 28 foto serta rekaman desahan yang diproduksi dihargai Rp 350 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
