JENEPONTO, EDUNEWS.ID – Kejari Kabupaten Jeneponto, Sulsel, menetapkan satu tersangka berinisial AR kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021.
AR ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan selama 8 jam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Susanto Gani selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto mengatakan, tersangka terancam pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“AR disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari Susanto, Kamis (25/4) malam.
Adapun tersangka berperan sebagai perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto.
AR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Jeneponto.
“Terhitung mulai tanggal 25 April 2024 sampai tanggal 14 Mei 2024 di Rutan Jeneponto,” jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka akhirnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan memakai rompi pink yang dikawal khusus tim Penyidik Kejari Jeneponto dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.
