JAKARTA, EDUNEWS.ID – PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta terkait rencana pengembangan pulau khusus untuk pembuangan sampah.
Muhammad Aminullah, Walhi Jakarta, mengungkapkan usulan itu bukan solusi tepat karena paradigmanya menekan produksi sampah dari hilir, bukan menghilangkan dari pandangan mata.
“Itu (usulan) belum tepat sebenarnya,” ungkap Aminullah, Kamis (16/5/2024).
Menurut Aminullah, permasalahan sampah sekarang produksinya yang makin bertambah, produksi sampah mencapai sekitar 7000 ton per hari.
“Sementara pengelolaannya sedikit, 7000 ton dibuang ke Bantargebang yang kemudian menjadi masalah dan membuat sampah menumpuk,” ucap Aminullah.
Sambung Aminullah, pemerintah harusnya fokus untuk menekan produksi sampah terlebih dahulu.
“Ketika produksi sampahnya bisa ditekan, otomatis pengelolaan di hilir juga akan lebih ringan dan tidak memakan banyak ruang,” ujar Aminullah, Kamis (16/5/2024).
Aminullah mengungkapkan sampah organik jumlahnya 50 persen dari seluruh sampah yang ada di Jakarta. Jika dapat dikurangi dari hilir, maka beban pada lokasi pembuangan akhir berkurang.
“Ketika sampah organik ini berhasil dikelola dengan baik, otomatis separuh beban sampah Jakarta berkurang,” ucapnya, Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya Aminullah mengungkapkan beberapa jenis sampah dapat dikelola dari hulu tanpa fasilitas TPA
“Jadi penting untuk mengatasi persoalan di hulu dulu supaya jumlah sampah kita berkurang. Kalau fokusnya terus menerus di hilir, pertanyaannya mau buat sampai berapa TPA?” ucapnya.
“Atau dalam konteks pembuatan pulau, mau sampai berapa pulau dibuat? Karena jumlah sampah akan bertambah terus setiap tahun kalau tidak dikurangi,” imbuhnya.
Aminullah juga menyoroti terkait regulasi pengelolaan sampah. Bahwa regulasi mengenai sampah sudah ada, tetapi implementasinya masih kurang.
“Level rumah tangga ada pergub pengelolaan sampah lingkup RW, level kawasan ada Pergub pengelolaan sampah kawasan, produsen ada UU pengelolaan sampah dan permen LHK peta jalan pengurangan sampah produsen. Ini harus dimaksimalkan dulu,” ungkap Aminullah, Kamis (16/5/2024).
Selain itu, Aminullah juga menyoroti tanggung jawab produsen terkait sampah yang dihasilkan sisa industri. Berdasarkan aturan, produsen seharusnya menggunakan produk yang ramah lingkungan dan meminimalisir sampah plastik.
“Seharusnya tanggung jawab produsen tersebut ditagih, bukan malah menyediakan fasilitas yang asalnya dari uang rakyat untuk mengelola sampah yang sebetulnya tanggung jawab produsen,” ungkap Aminullah, Kamis (16/5/2024).
Berdasarkan PermenLHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Pasal 2, bahwa Peta jalan dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh Produsen sebesar 30% (tiga puluh persen) dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah di tahun 2029.
