MAMUJU, EDUNEWS.ID – Lima anggota Polda Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap kader PMII inisial MD saat aksi solidaritas di Polresta Mamuju.
Mereka adalah AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (25) dan H (21).
“Iya lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan saat aksi solidaritas di depan Polres Mamuju,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Pengeroyokan bermula ketika aksi solidaritas mahasiswa yang digelar di depan Polresta Mamuju, Rabu lalu.
“Kejadian ini berawal dari aksi solidaritas di Polresta Mamuju, mengakibatkan MD bentrok dengan petugas saat itu,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 2 Januari lalu di Polresta Mamuju. Kasus ini kemudian diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar.
“Polda Sulbar dalam menangani kasus ini, telah memeriksa 12 orang saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian serta hasil visum korban, sehingga hasilnya 5 orang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Slamet menegaskan Polda Sulbar berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kita berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
