JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Kohar.
Kohar juga menyampaikan Isa Rachmatarwata langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuhnya.
