MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan penyesuaian signifikan terkait kualifikasi pendidikan minimal untuk berbagai jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 282 Tahun 2025, yang juga mempertimbangkan restrukturisasi instansi teknis pasca-terbentuknya Kabinet Merah Putih.
Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa jabatan pelaksana kini dibagi menjadi tiga klasifikasi utama: klerek, operator, dan teknisi.
Salah satu perubahan krusial adalah peningkatan kualifikasi pendidikan menjadi minimal SMA untuk sejumlah jabatan pelaksana. Contohnya, posisi Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya yang sebelumnya hanya membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal SMP atau sederajat (berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 11 Tahun 2024), kini wajib memiliki pendidikan minimal SMA.
Bagi ASN yang saat ini menduduki jabatan tersebut namun belum memenuhi kualifikasi SMA, mereka diberikan waktu paling lama lima tahun untuk menyesuaikan tingkat pendidikannya.
“Kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 11/2024 masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. Diharapkan, setiap instansi pemerintah segera melakukan penyesuaian,” tegas Aba Subagja.
Aba menambahkan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian pengembangan karierbagi ASN di jabatan pelaksana. Ia berharap, para ASN di posisi ini tidak lagi merasa hanya sebagai bagian pendukung, mengingat banyak dari mereka yang justru berkontribusi maksimal dalam pelaksanaan tugas.
Berdasarkan Buku Statistik ASN Semester II Tahun 2024, tercatat total 3.566.141 ASN di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 14% atau 506.322 orang merupakan ASN dengan kualifikasi pendidikan SD hingga SMA. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas SDM ASN di seluruh lini pemerintahan. (**)
