JAKARTA, EDUNEWS.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kementerian Agama akan segera naik ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut menargetkan penetapan tersangka akan diumumkan sebelum akhir Agustus 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah mendekati tahap akhir.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Asep, Jumat (8/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah KPK rampung meminta keterangan dari mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang diperiksa selama lima jam pada Kamis (7/8/2025). Nama Yaqut disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam penetapan pembagian kuota haji 2024.
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang didapat Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang, seharusnya 92% atau 18.400 kuota dialokasikan untuk haji umum, dan 8% atau 1.600 kuota untuk haji khusus.
Namun, dugaan awal KPK menunjukkan adanya penyimpangan. Tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, yakni masing-masing 10.000 kuota untuk haji umum dan haji khusus.
“Otomatis 10.000 kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Dari situlah dimulainya perkara ini,” jelas Asep.(**)
