JAKARTA, EDUNEWS.ID – PT PetroChina International Jabung Ltd. menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi XII DPR RI pada Rabu (12/11/2025).
Perusahaan migas tersebut diadukan ke parlemen atas dugaan serius terkait permasalahan pengelolaan limbah di area operasinya.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, serta perwakilan dari PT PetroChina untuk menindaklanjuti laporan yang diterima DPR.
Temuan Material Serupa Minyak Mentah
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, memaparkan adanya laporan yang didukung bukti foto terkait temuan dugaan masalah limbah di wilayah operasi PetroChina.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, yang hadir dalam rapat, mengonfirmasi telah melihat foto yang dimaksud. Foto tersebut menunjukkan adanya material menyerupai minyak mentah berwarna hitam di sekitar area operasi.
Meski demikian, Laode awalnya menunjukkan keraguan atas temuan tersebut jika melihat skala perusahaan.
“Jadi biasanya itu minyak, nah kalau limbah seperti itu, harusnya kalau benar, ya tidak mungkin lah badan usaha yang sudah internasional menghasilkan limbah dengan model seperti foto itu,” ujar Laode.
ESDM Usulkan Inspeksi Gabungan
Laode Sulaeman menegaskan bahwa laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui pembuktian di lapangan.
“Tapi apapun itu kan kita harus inspeksi bersama-sama,” tegasnya.
Kementerian ESDM secara resmi mengusulkan agar segera dilakukan inspeksi gabungan (joint inspection) ke lokasi yang dilaporkan. Inspeksi ini akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memverifikasi secara langsung kebenaran aduan dari masyarakat.
Ancaman Sanksi
Laode Sulaeman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika hasil inspeksi nanti terbukti PT PetroChina International Jabung Ltd. melakukan pelanggaran.
Ia menekankan bahwa standar pengelolaan limbah untuk perusahaan migas sudah sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau misalnya limbah, limbah kan memang sudah jelas aturannya. Apalagi untuk perusahaan sekelas PetroChina ya,” pungkas Laode.


