Berikut ini rincian hukuman pada terpidana kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM:
- Lernhard Febrian Sirait, pidana penjara selama enam tahun, serta wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar
- Priyo Andi Gularso, dipenjara selama lima tahun, serta wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar
- Abdullah akan dipenjara selama dua tahun. Dia juga harus membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta
- Christa Handayani Pangaribowo dipenjara selama tiga tahun. Dia diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar
- Rokhmat Annashikhah dipenjara selama dua tahun. Dia harus membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar
- Beni Arianto ditahan selama tiga tahun. Kewajiban dendanya Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar
- Hendi akan dipenjara selama dua tahun. Dia wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta.
- Haryat Prasetyo akan dipenjara selama dua tahun. Pidana dendanya Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta
- Maria Febri Valentine akan ditahan selama dua tahun. Kemudian, pidana dendanya Rp300 juta dan uang pengganti Rp805,7 juta.
- Novian Hari menjalani masa penjara selama tiga tahun. Dia wajib menyerahkan uang denda Rp300 juta dan pengganti Rp1 miliar.
“Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ujar Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pidana denda dan pengganti wajib dibayar oleh semua terpidana dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan mereka akan ditambah sesuai dengan vonis hakim.