Hukum

10 Terpidana Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM. Foto: Istimewa
JAKARTA, EDUNEWS.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sepuluh terpidana kasus dugaan rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka semua dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
“Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.
Sebanyak 10 terpidana itu yakni Lernhard Febrian Sirait, Priyo Andi Gularso, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, dan Novian Hari.

Berikut ini rincian hukuman pada terpidana kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM:

  1. Lernhard Febrian Sirait, pidana penjara selama enam tahun, serta wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar
  2. Priyo Andi Gularso,  dipenjara selama lima tahun, serta wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar
  3. Abdullah akan dipenjara selama dua tahun. Dia juga harus membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta
  4. Christa Handayani Pangaribowo dipenjara selama tiga tahun. Dia diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar
  5. Rokhmat Annashikhah dipenjara selama dua tahun. Dia harus membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar
  6. Beni Arianto ditahan selama tiga tahun. Kewajiban dendanya Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar
  7. Hendi akan dipenjara selama dua tahun. Dia wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta.
  8. Haryat Prasetyo akan dipenjara selama dua tahun. Pidana dendanya Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta
  9. Maria Febri Valentine akan ditahan selama dua tahun. Kemudian, pidana dendanya Rp300 juta dan uang pengganti Rp805,7 juta.
  10. Novian Hari menjalani masa penjara selama tiga tahun. Dia wajib menyerahkan uang denda Rp300 juta dan pengganti Rp1 miliar.
Baca Juga :   Golkar Usung Erwin Aksa Pilgub Jakarta, Pakar : Lebih Maksimal jika di DPR

“Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ujar Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pidana denda dan pengganti wajib dibayar oleh semua terpidana dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan mereka akan ditambah sesuai dengan vonis hakim.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com