BANDAACEH, EDUNEWS.ID – Dunia pers di Aceh kembali tercoreng dengan dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Davi Abdullah, seorang jurnalis dari Kompas TV Aceh, dilaporkan mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan paksa karya jurnalistik, yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota TNI, termasuk Asisten Teritorial (Aster) Kepala Staf (Kasdam) Iskandar Muda, Kolonel Inf Fransisco.
Peristiwa yang dikualifikasikan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kronologi : Berawal dari Merekam Kedatangan WNA
Menurut keterangan Davi yang dirangkum KKJ Aceh, insiden bermula saat ia sedang bersiap untuk siaran langsung dan mengambil rekaman visual di area Lanud SIM sekitar pukul 10.05 waktu Aceh. Kamera handphone-nya merekam momen kedatangan sejumlah orang, termasuk beberapa Warga Negara Asing (WNA) beremblem bendera Malaysia, yang membawa koper dan sempat bersitegang dengan anggota TNI perihal dokumen resmi.
Ketegangan yang direkam Davi menunjukkan rombongan tersebut – yang disebut didampingi staf khusus gubernur – diminta meninggalkan lokasi oleh Kolonel Inf Fransisco.
Saat Davi merekam perdebatan tersebut, seorang anggota TNI AU mendekatinya dan meminta rekaman dihapus. Davi menolak, menjelaskan bahwa aksinya adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi hukum. Namun, alih-alih dihormati, tentara lain justru berusaha memotret dirinya dan kartu identitas persnya, disusul hardikan yang tidak digubris oleh Davi.
Ancam Pecahkan HP
Upaya intimidasi mencapai puncaknya ketika Kolonel Inf Fransisco bersama beberapa tentara lain menghampiri Davi. Fransisco diduga melontarkan kalimat bernada intimidatif, mengancam akan “memecahkan” handphone Davi jika tidak menghapus rekaman tersebut.
“Bahkan, dengan angkuh dan kasarnya diduga Fransisco menyatakan bahwa Lanud SIM adalah wilayah kekuasaannya, dan jika tidak terima maka jangan ke tempat itu,” jelas keterangan yang dirangkum KKJ Aceh.
Dalam situasi Davi yang terpojok, handphone-nya dirampas paksa dari tangannya dan diserahkan kepada seorang provos TNI AU. Atas perintah Fransisco, dua file rekaman audio visual berdurasi empat menit pun dihapus. Setelah memastikan karya jurnalistik tersebut lenyap, handphone dikembalikan, namun Fransisco disebut sempat melontarkan kalimat bernada ancaman sebelum pergi.
KKJ Aceh: Menghalangi Kebebasan Pers
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, mengecam keras tindakan perampasan alat kerja dan penghapusan karya jurnalistik ini.
“Apa yang dilakukan Aster Kasdam IM Kolonel Inf Fransisco beserta tentara lainnya secara terang dan jelas merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers,” tegas Rino dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember 2025.
“Ini masuk ke dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis,” tambahnya.
Rino mengingatkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan aksi penyensoran dan penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dalam kasus ini diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta.
KKJ Aceh mendesak Atasan Langsung (Ankum) di level Kodam IM untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Kolonel Inf Fransisco karena perbuatannya telah menodai citra prajurit TNI. Selain itu, Kepolisian diminta segera memulai proses hukum karena peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur dalam UU Pers. (*)
