Nasional

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, PBNU: Itu Masalah Pribadi

mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Yaqut tidak berkaitan dengan organisasi.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab personal Yaqut Cholil Qoumas.

“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan. Tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Hormati Proses Hukum

Gus Fahrur menekankan bahwa PBNU menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

“Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah. Beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah,” ujarnya.

Senada dengan Gus Fahrur, Sekjen PBNU Amin Said menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum. Ia berharap proses peradilan nantinya dapat mengungkap kebenaran secara adil dan transparan.

“Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” tutur Amin.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Jumat (9/1).

“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari pengalihan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji pada tahun 2024. Kuota yang seharusnya digunakan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler tersebut diduga disalahgunakan dalam pembagiannya. Sebagai informasi, kuota tambahan ini merupakan hasil lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan data LHKPN terakhir, Yaqut Cholil Qoumas tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar. Saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami bukti-bukti terkait aliran dana dan prosedur pembagian kuota yang dianggap menyalahi aturan tersebut. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top