YERUSSALEM, EDUNEWS.ID – Kabar memprihatinkan datang dari kota suci Yerusalem. Otoritas Israel dilaporkan telah menahan Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Muhammad Ali Abbasi, di wilayah Yerusalem Timur yang diduduki, Selasa (17/2/2026).
Penahanan tokoh religi ini terjadi hanya beberapa hari menjelang dimulainya bulan suci Ramadan, momen di mana umat Muslim sedunia memfokuskan ibadah di masjid tersuci ketiga tersebut.
Dilarang Memasuki Kompleks Masjid
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Anadolu Agency, Pemerintah Provinsi Yerusalem mengonfirmasi bahwa Sheikh Muhammad Ali Abbasi tidak hanya ditahan oleh pasukan Israel, tetapi juga dijatuhi sanksi larangan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama satu minggu ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Israel belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan spesifik di balik penahanan dan pelarangan terhadap sang Imam.
Eskalasi di Tengah Persiapan Ramadan
Langkah represif ini terjadi di tengah meningkatnya eskalasi ketegangan di seluruh wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Selain penahanan figur otoritas agama, Israel juga memperketat pembatasan akses bagi jemaah Palestina yang ingin beribadah di Al-Aqsa.
Kondisi di lapangan semakin rawan menyusul meningkatnya intensitas serbuan dari kelompok pemukim ilegal Yahudi ke dalam kompleks masjid. Situasi ini memicu kekhawatiran internasional akan terganggunya kekhusyukan ibadah Ramadan yang dijadwalkan mulai pekan ini.
Status Hukum Yerusalem Timur
Masjid Al-Aqsa merupakan situs yang sangat sensitif dalam peta konflik Palestina-Israel. Israel menduduki Yerusalem Timur sejak Perang Arab-Israel 1967 dan secara sepihak mencaplok seluruh kota tersebut pada tahun 1980.
Namun, langkah aneksasi tersebut tidak pernah diakui oleh komunitas internasional dan dianggap ilegal menurut hukum internasional. Bagi umat Islam, tindakan terhadap imam masjid dan pembatasan akses ibadah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. (*)
